Wartasiger.id
No Result
View All Result
Wednesday, April 21, 2021
  • Home
  • Pemprov
  • Bandar Lampung
  • Siger News
  • Daerah
  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Olah Raga
  • Index Berita
Subscribe
Wartasiger.id
  • Home
  • Pemprov
  • Bandar Lampung
  • Siger News
  • Daerah
  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Olah Raga
  • Index Berita
No Result
View All Result
Wartasiger.id
No Result
View All Result
Home siger news

Mardianan, Sosialisasikan Perda No.1 tahun 2016 tentang Rembuk Pekon – Kelurahan

by Indra RS
5 months ago
in siger news
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterBagikan

wartasiger.id, Lampung Utara – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil V, Mardiana melakukan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) No. 01 Tahun 2016, Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Desa Sidorahayu Kec. Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara (13/11/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat Sidorahayu, penerima BSPS, serta staf desa sidorahayu, Kepala Desa Way Lunik, Kepala Dusun Suka Maju.

“Ada tiga tugas pokok anggota (DPRD), yaitu membuat Perda, dan salah satunya perda no.1 tahun 2016. Kemudian merancang anggaran, dan terakhir pengawasan,” Kata Mardiana, disela kegiatan.

Dalam penyampaian Perda, Mardianan pun menyoroti masalah anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sebab, mayoritas masyarakat awam masalah anggaran tersebut. Sebagai contoh angaran BSPS yang ada di Lampung Utara sudah terealisasi dan bisa dirasakan oleh masyarakat dan di Desa Sidorahayu ditahun 2020, sebanyak 20 unit

“Kedepan, bagaimana caranya anggaran yang ada di pusat dan daerah itu maksimal bisa masuk di Dapil masing masing. Sehingga, masyarakat benar – benar merasakan secara maksimal dan sempurna,” kata anggota komisi IV DPRD Lampung.

Sedangkan Ardiansyah (Narasumber) menjelaskan Perda (Peraturan Daerah) No. 01 Tahun 2016, Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, sangat penting dipahami oleh masyarakat, agar perbedaan dan konflik yang ada tidak menjadi pemicu terjadinya perpecahan ditengah – tengah masyarakat.

“Ada beberapa faktor konflik perbedaan antar perorangan, perbedaan kebudayaan, perbedaan kepentingan. Ini harus kita minimalisir, sehingga tidak lagi membudaya di masyarakat,” kata Ardiansyah.

Selanjutnya, Ardiansyah pun menuturkan pada bab 1 pasal 1 ayat 20 dalam pencegahan Wajib adanya intensitas silahturahmi antar warga. Sebagai contoh mengadakan kegiatan gotong royong aspiratif, jaga program aspiratif, arisan aspiratif, gali potensi aspiratif, dan kegiatan kegitan aspiratif positif lainya.

Tentu, kata Ardiansyah dalam penerapan rembuk pekon melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa dan Stakeholder lain.

“Makna rembug pekon adalah bincang-bincang, berunding, negosiasi untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Sehabis sosialisasi ini, mudah-mudahan masyarakat dapat memahami makna rembug pekon,” tegasnya.(*)

Previous Post

Pemkot Bandar Lampung Proyeksikan RS Unila Jadi Tempat Isolasi Mandiri

Next Post

Mingrum : Anggota DPRD Terpapar Covid-19, Pejabat Dilarang Keluar Daerah

Related Posts

Ketut Erawan Tanamkan Nilai Pancasila ke Pemuda Desa
siger news

Ketut Erawan Tanamkan Nilai Pancasila ke Pemuda Desa

April 18, 2021
Sahlan Tegaskan Pancasila Pemersatu NKRI
siger news

Sahlan Tegaskan Pancasila Pemersatu NKRI

April 18, 2021
Gandeng Aparatur Desa dan Kepolisian, Condrowati Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
siger news

Gandeng Aparatur Desa dan Kepolisian, Condrowati Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

April 18, 2021
Sura Jaya Tanamkan Ideologi Pancasila ke Pemuda Pemudi Desa
siger news

Sura Jaya Tanamkan Ideologi Pancasila ke Pemuda Pemudi Desa

April 18, 2021
Supriyanto : Pemuda Benteng Kedaulatan NKRI
siger news

Supriyanto : Pemuda Benteng Kedaulatan NKRI

April 18, 2021
Mingrum Gumay Hadiri Deklarasi Wilayah Bebas Korupsi Menuju Birokrasi Bersih Melayani
siger news

Mingrum Gumay Hadiri Deklarasi Wilayah Bebas Korupsi Menuju Birokrasi Bersih Melayani

April 18, 2021
Next Post
Mingrum : Anggota DPRD Terpapar Covid-19, Pejabat Dilarang Keluar Daerah

Mingrum : Anggota DPRD Terpapar Covid-19, Pejabat Dilarang Keluar Daerah



Pedoman

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • Visi dan Misi
Wartasiger.id

wartasiger.id adalah portal online yang mengusung semangat hadir untuk kepentingan publik. Beragam informasi terbaru disajikan dalam balutan tulisan yang ringan dan mengacu pada kaidah jurnalistik. Independensi dan menjaga marwah sebagai portal terpercaya menjadi prioritas. Terima kasih untuk sahabat dan pembaca wartasiger.id

© 2019 wartasiger.id - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemprov
  • Bandar Lampung
  • Siger News
  • Warta Kriminal
  • Politik
  • Olah Raga
  • Entertaiment
  • Sosial Media
  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Index Berita

© 2019 wartasiger.id - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.